Lebaran Sebentar Lagi! Ini Nilai Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan

Date:

Share post:

ILUSTRASI. Zakat fitrah

Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

ZAKAT FITRA – Lebaran segara tiba, umat muslim jangan sampai lupa bayar zakat fitrah. Ini delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. 

Hari raya Idul Fitri sebentar lagi, umat Islam jangan lupa untuk segera membayarkan zakat fitrah. 

Baca Juga: 5 Tips Mudik Aman Selama Diperjalanan Menggunakan Mobil Pribadi

Perlu Anda ketahui, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Berapa besar zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap umat muslim? 

Melansir dari Indonesia Baik, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap umat muslim sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. 

Jumlah beras tersebut setara dengan rp 45.000 sampai Rp 55.000. 

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? 

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah yakni: 

1. Fakir 

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya. 

2. Amil zakat 

Orang yang disebut amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola dana zakat 

3. Mualaf 

Mualaf adalah kelompok yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam. 

4. Gharim 

Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya. 

5. Fi Sabilillah 

Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam. 

6. Ibnu sabil 

Ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir dan para pelajar perantauan. 

7. Riqab 

Orang yang disebut riqab adalah hamba sahaya atau budak. 

8. Miskin 

Orang yang memiliki harta dan hasil usaha tetapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. 

Untuk membayar zakat fitrah Anda bisa menyerahkan secara langsung ke delapan golongan di atas atau kepada panitia zakat. 

Baca Juga: H-7 Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Cara Hitung THR Buat Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Reporter: Tri Sulistiowati
Editor: Tri Sulistiowati

Related articles

Advice to the Bangladeshi people after recent events

الحمد لله والصلاة عل رسول الله وبعد As the Muslim Ummah is receiving the good news that Prime Minister...

Dr. Mebrouk Zidelkhir Appointed as Head of Algeria’s High Islamic Council

BY: Dr. Hana Saada   Algiers, Algeria | October 29th, 2024 — Under the direction of President Abdelmadjid Tebboune, Prime Minister...

 ‘Zakat’ payments can be made online, says TBS general manager

Datu Abg Mohd Shibli Abang Mohd Nailie KUCHING: ‘Zakat’ payments to Tabung Baitulmal Sarawak (TBS) for Ramadan can be...