Lebaran Sebentar Lagi! Ini Nilai Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan

Date:

Share post:

ILUSTRASI. Zakat fitrah

Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

ZAKAT FITRA – Lebaran segara tiba, umat muslim jangan sampai lupa bayar zakat fitrah. Ini delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. 

Hari raya Idul Fitri sebentar lagi, umat Islam jangan lupa untuk segera membayarkan zakat fitrah. 

Baca Juga: 5 Tips Mudik Aman Selama Diperjalanan Menggunakan Mobil Pribadi

Perlu Anda ketahui, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Berapa besar zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap umat muslim? 

Melansir dari Indonesia Baik, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap umat muslim sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras. 

Jumlah beras tersebut setara dengan rp 45.000 sampai Rp 55.000. 

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? 

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah yakni: 

1. Fakir 

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tanggungannya. 

2. Amil zakat 

Orang yang disebut amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola dana zakat 

3. Mualaf 

Mualaf adalah kelompok yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam. 

4. Gharim 

Gharim adalah orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya. 

5. Fi Sabilillah 

Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam. 

6. Ibnu sabil 

Ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir dan para pelajar perantauan. 

7. Riqab 

Orang yang disebut riqab adalah hamba sahaya atau budak. 

8. Miskin 

Orang yang memiliki harta dan hasil usaha tetapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. 

Untuk membayar zakat fitrah Anda bisa menyerahkan secara langsung ke delapan golongan di atas atau kepada panitia zakat. 

Baca Juga: H-7 Lebaran Idul Fitri 2024, Ini Cara Hitung THR Buat Pekerja Kurang dari 1 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Reporter: Tri Sulistiowati
Editor: Tri Sulistiowati

Related articles

ZAKAT FITRAH RATES FOR RAMADAN 1445H/2024

Muslim.Sg is a Muslim lifestyle platform that aims to deepen your understanding of faith, in collaboration with the...

Hajj 2024: A tale of triumph and turmoil

The annual pilgrimage to Mecca, a spiritual journey for millions of Muslims worldwide, is a complex logistical operation....

Endowments and Islamic Affairs Minister Heads Qatari Hajj Mission for 1445 AH

Doha, June 3 (QNA) - HE Minister of Endowments and Islamic Affairs Ghanem bin Shaheen Al Ghanem has...