Jakarta – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan. Zakat terdiri dari dua macam, salah satunya zakat fitrah.
Dijelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk, ulama mazhab sepakat zakat tidak sah bila dikeluarkan tanpa niat. Zakat wajib ditunaikan bagi orang yang memenuhi syarat.
Perintah untuk zakat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Aetinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Salah satu zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang mampu adalah zakat fitrah. Zakat jenis ini dikeluarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Pengertian Zakat Fitrah
Hasbiyallah dalam bukunya Fiqih menjelaskan, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak. Zakat fitrah dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Hal serupa juga dijelaskan dalam buku Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi SAW oleh Abu Abbas, zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, besar ataupun kecil, yang mengalami sebagian hari dari bulan Ramadan dan sebagian hari dari bulan Syawal.
Zakat fitrah hanya wajib dikeluarkan oleh orang yang memiliki nafkah hidup yang melebihi biaya dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya. Kewajiban perintah zakat fitrah tercantum dalam hadits yang berbunyi,
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)
Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian di atas, setiap muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik itu orang dewasa, anak kecil, laki-laki atau perempuan. Mengutip buku Mengenal Zakat Fitrah dan Zakat Mal karya Abdul Jalil, berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
Umat Islam yang memiliki kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap ada Islamnya.Seseorang yang meninggal selepas terbenamnya matahari pada akhir Ramadan.
Penerima Zakat Fitrah
Kembali mengutip buku milik Abu Abbas, dikatakan orang yang berhak menerima zakat fitrah ialah 8 golongan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Berikut ini delapan golongan tersebut:
Fakir, yaitu orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya kurang dari 50 persen.Miskin, yaitu orang yang mampu memenuhi kebutuhannya di atas 50 persen tapi tidak sampai 100 persen.Amil, yaitu orang yang ditugaskan pemerintah secara resmi, meskipun kaya, untuk mengurusi zakat dan ia tidak digaji.Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah.Seorang budak yang ingin memperoleh kebebasan dengan membayar tebusan kepada tuannya.Gharim, orang yang punya utang tidak untuk maksiat dan telah tiba waktu pembayarannya, sedangkan ia tidak mampu melunasinya.Sabilillah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah SWT secara sukarela.Musafir yang kehabisan bekal.
Besaran Zakat Fitrah
Mengacu sumber sebelumnya, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadis, yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerah yang bersangkutan. Adapun rumus perhitungan zakat fitrah adalah sebagai berikut apabila zakat fitrah dikurskan dengan nilai uang.
Zakat fitrah perorang: 2,5 kg x harga perkilogram beras = uang yang harus dikeluarkan
Mengutip laman resmi BAZNAS RI, telah ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayar tiap individu muslim sebesar Rp 45.000 atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 kg beras premium. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad.
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”
(hnh/kri)