REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagi umat muslim yang beriman dan Merdeka diwajibkan menyisihkan hartanya untuk membayar zakat fitrah. Jika ingin membayar zakat fitrah juga harus mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkannya.
Seperti yang dijelaskan pada Hadits Riwayat TIrmidzi sebagai berikut,
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya : “Dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.”
Sesuai dengan Hadits di atas, alasan kenapa umat muslim perlu mengetahui waktu yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena jika seseorang membayar zakat fitrah lewat dari waktu yang telah ditentukan maka menjadi haram hukumnya untuk memberikan zakat fitrah.
Terdapat uraian waktu untuk membayar zakat fitrah dilansir dari laman Dompet Dhuafa sebagai berikut,
Pertama, waktu harus dimulai dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
Kedua, waktu wajib setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Ketiga, waktu afdhal dilakukan setelah melaksanakan shalat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri.
Keempat, waktu makruh pada saat melaksanakan shalat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari.
Kelima, waktu haram dilakukan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
“Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul,” dikutip dari kitab karya Abu Ishaq Asy Syirazi yang berjudu; Al Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, Selasa (02/04/2024).