Kapan Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah? Ini Syarat Wajib Zakat Fitrah

Date:

Share post:

Denpasar – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seluruh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadan sebagai pembersih dari dosa-dosa dan perbuatan yang mengotori puasa Ramadan. Zakat fitrah ini berupa beras atau makanan pokok dan juga dapat diganti dalam bentuk uang.

HR Bukhari Muslim bersabda “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah yang dibayarkan saat Ramadan tidak hanya untuk menyucikan diri dari hal-hal buruk selama menjalankan ibadah Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian umat Islam terhadap orang yang kurang mampu dan juga berbagi kebahagiaan di hari raya Idul Fitri.

Telah ditentukan waktu utama dalam membayar zakat fitrah. Oleh karena itu, kami telah merangkum informasi untuk Anda yang masih bingung mengenai kapan waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah.

Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Zakat fitrah ini akan menjadi rezeki bagi orang yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah artinya umat Islam bersyukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, membayar zakat fitrah memiliki waktu utama yang telah disebutkan di hadits Abu Hurairah dimana Nabi Muhammad SAW mewajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri. Hal itu artinya bahwa umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah secepat mungkin agar tidak melewatkan kewajiban yang telah ditentukan.

Waktu utama selanjutnya adalah setelah matahari terbenam pada malam takbiran. Membayar zakat di malam takbiran juga menjadi salah satu waktu utama dalam membayar zakat. Seperti yang terdapat di dalam hadits Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah di malam hari sebelum shalat Idul Fitri.

Jika tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri dan setelah terbenamnya matahari di malam takbiran, Anda juga dapat membayar fitrah hingga sebelum matahari terbit di hari raya Idul Fitri. Ini menjadi waktu yang paling akhir untuk membayar zakat fitrah.

Dalam hadits Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad SAW mewajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum orang-orang menunaikan shalat Idul Fitri yang artinya sebelum matahari terbit.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Ada beberapa syarat wajib dalam membayar zakat fitrah. Syarat ini menjadi hal yang wajib untuk dipenuhi agar sah dalam berzakat fitrah. Berikut ini 3 syarat wajib yang harus Anda ketahui untuk membayar zakat fitrah:

1. Beragama Islam

Beragama Islam menjadi syarat wajib pertama dalam membayar zakat fitrah karena hanya orang Islam saja yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

2. Memiliki Kemampuan Membayar Zakat

Membayar zakat fitrah diwajibkan untuk seluruh umat Islam yang memiliki kemampuan untuk membayar. Kemampuan yang cukup ini artinya orang yang memiliki harta dan penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan keluarganya dan masih memiliki rezeki lebih. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan telah ditetapkan, oleh karena itu zakat fitrah wajib bagi orang-orang yang mampu untuk membayar sebesar yang telah ditetapkan.

3. Membayar Zakat Fitrah Sesuai Waktu Yang Ditentukan

Waktu untuk membayar zakat telah ditentukan sehingga umat Islam wajib untuk membayarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Membayar zakat fitrah wajib dilakukan saat menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum orang-orang melakukan shalat Idul Fitri.

Jika zakat fitrah dibayarkan tidak di dalam saat tersebut, maka dianggap tidak sah sebagai zakat fitrah dan hanya dianggap sebagai infak atau sedekah saja.

Demikian informasi mengenai kapan waktu utama membayar zakat fitrah dan syarat wajib zakat fitrah. Semoga membantu!

Artikel ini ditulis oleh Husna Putri Maharani peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”

(nor/nor)

Related articles