Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Panduan dan Tata Caranya

Date:

Share post:

Bandung – Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim. Namun, seringkali sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil.

Sebenarnya, pembayaran zakat fitrah saat ini bisa dilakukan secara online. Tapi, seperti apa hukum membayar zakat fitrah secara online? Apakah sah dan
diakui secara agama? Bagaimana caranya? Simak berikut penjelasannya dirangkum detikJabar dari laman resmi BAZNAS.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Wakil Ketua BAZNAS Jabar Achmad Faisal menjelaskan pembayaran zakat fitrah secara online sudah dikaji oleh ulama-ulama di Indonesia. Dengan metode ini, pembayaran zakat fitrah tidak lagi mesti melakukan ijab kabul.

Faisal menuturkan dalam metode online, pembayaran zakat telah dipisahkan dengan pembayaran infak maupun sedekah. Sehingga ketika masyarakat membayar, telah sesuai dengan peruntukannya.

“Di semua lembaga BAZNAS kita memisahkan antara rekening zakat, infak dan sedekah. Jadi ketika dia membayar untuk zakat otomatis akadnya untuk zakat, karena rekeningnya tidak dicampur. Ketika dia transfer untuk rekening zakat maka untuk zakat,” katanya dalam arsip detikJabar.

“Jadi penyalurannya seusai syariat antara zakat dan infak berbeda termasuk dana lain,” imbuhnya.

BAZNAS juga menyebut seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Hal ini berdasar pendapat Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.

Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Sehingga, terkait hal teknis diserahkan pada kebiasaan masyarakat.

Ilustrasi Zakat Fitrah Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi

Panduan dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Habib Muhammad Assegaff, Pembina Pondok Ar Roudloh Surabaya dalam Kuliah Ramadan detikcom episode 16 menjelaskan jenis atau bentuk zakat fitrah yang dianjurkan para fuqoha yakni berupa makanan pokok.

“Kalau di Indonesia itu makanan pokoknya beras, jadi rata-rata zakat fitrah di Indonesia yakni beras seukuran satu sha atau setara (kurang lebih) 3 kilogram. Waktu wajib menunaikannya sejak tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal. Kemudian dapat meraih pahala fadhilah saat 1 Syawal sebelum solat idul fitri, ini adalah waktu afdol atau waktu utama untuk menunaikan zakat fitrah,” ucapnya dikutip detikJabar, Senin (1/4/2024).

Sementara waktu makruh yakni setelah solat ied menuju hampir tenggelamnya matahari, waktu tersebut dapat karena lupa atau sedang mengumpulkan hartanya. Sementara waktu haram yakni tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Laman resmi BAZNAS menjelaskan zakat fitrah dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri ke lembaga agama setempat yang berkompeten seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat (muslim, baligh dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, masing-masing kota dan kabupaten memiliki nilai besaran zakat fitrah yang berbeda. Di Kota Bandung, 2,5 kg beras apabila diuangkan senilai Rp40.000 per orang.

Setelah menentukan jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan untuk zakat fitrah dan jumlah jiwa yang wajib dizakati, detikers dapat menghitung zakat fitrah dengan menggunakan rumus:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam kg)

Contoh:

5 orang anggota keluarga x 2,5 kg atau 5 orang anggota keluarga x Rp40 ribu.

Zakat fitrah keluarga tersebut yakni 12,5 kg beras atau Rp200 ribu.

Zakat dapat dihitung sesuai penghasilan masing-masing baik perbulan ataupun pertahun. Dilihat dari laman BAZNAS, tahun ini besaran zakat fitrah yakni senilai Rp45 ribu. Sementara untuk zakat penghasilan, penghitungannya dapat diukur dari gaji perbulan atau pertahun dengan kalkulator otomatis oleh BAZNAS.

Berikut cara menghitung dan membayar zakat fitrah online di BAZNAS:

1. Buka situs BAZNAS https://baznas.go.id/bayarzakat

2. Pada menu “Bayar” pilih jenis dana zakat dengan “Zakat Fitrah”

3. Pilih jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah

4. Masukkan nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa)

5. Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email

6. Klik tombol “Pilih Pembayaran” untuk melakukan pembayaran

7. Laman selanjutnya akan ditampilkan pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

8. Selanjutnya klik tombol “Bayar” untuk tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih

9. Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Pendapat Lain dari Ulama

Ustad Muhammad Abduh Tuasikal dalam laman Rumaysho, mengutip fatwa Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Pembimbingan Kerajaan Saudi Arabia (Ro’is Al ‘Aam Li-idarot Al Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad) mengenai Zakat Fithri dengan uang.

Disebutkan bahwa ukuran dan jenis zakat fitrah dikeluarkan dengan makanan pokok di negeri masing-masing, yang di Indonesia dalam wujud beras. Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud, diperkirakan sama dengan 3 Liter, sekitar 2,4 kg).

“Membayar zakat fitrah dengan makanan yang lebih bagus, itu lebih baik karena lebih menambah kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan mengenai penunaian zakat fithri -sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih- yaitu ditunaikan dengan 1 sho’ bahan makanan, kurma, gandum, kismis, atau keju,” tulis Ustad Muhammad Abduh dalam lamannya.

Seperti dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menunaikan zakat ini sebelum orang-orang berangkat menunaikan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503).

Di lain sisi, Prof. KH.Yahya Zainul Ma’arif atau akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon menyebut zakat fitrah diwujudkan dengan makanan pokok yakni beras. Seperti dikutip detikJabar, Selasa (2/4/2024), Buya Yahya menjelaskan boleh menunaikan zakat fitrah dalam bentuk rupiah yang ditransfer online, dengan satu catatan.

“Zakat fitrah berupa makanan pokok yang dimakan orang normal, kalau negeri kita makan nasi dari beras. Bolehkah dengan uang? Boleh dengan nilai beras dikira-kira. Nominalnya pun jangan dilebihkan, misal Rp50 ribu ya sudah. Sembari ikhtiar dan minta diridhoi. Ingat, nominal jangan dilebihkan, nggak boleh menganggap zakatnya orang elit dilebihkan, sebab menaikkan nilainya juga haram. Transfer online itu boleh, tapi kemananya harus jelas karena nggak semua masjid bisa menyalurkan zakat fitrah,” tutur Buya Yahya dalam Kanal Youtube resmi Ponpes Al-Bahjah Cirebon, Al-Bahjah TV.

Wallahu a’lam bishawab. Itulah penjelasan mengenai hukum dan panduan tata cara zakat fitrah online. Semoga zakat kita dapat diterima dan menjadi ladang pahala untuk kita, aamiin.

(aau/yum)

Related articles

Advice to the Bangladeshi people after recent events

الحمد لله والصلاة عل رسول الله وبعد As the Muslim Ummah is receiving the good news that Prime Minister...

Dr. Mebrouk Zidelkhir Appointed as Head of Algeria’s High Islamic Council

BY: Dr. Hana Saada   Algiers, Algeria | October 29th, 2024 — Under the direction of President Abdelmadjid Tebboune, Prime Minister...

 ‘Zakat’ payments can be made online, says TBS general manager

Datu Abg Mohd Shibli Abang Mohd Nailie KUCHING: ‘Zakat’ payments to Tabung Baitulmal Sarawak (TBS) for Ramadan can be...