JP Radar Kediri – Mendekati Hari Raya Idul Fitri, setiap muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Yang mana nantinya, zakat tersebut akan disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan atau yang termasuk kedalam delapan golongan penerima zakat.
Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayar setiap muslim. Baik laki-laki ataupun perempuan pada bulan ramadan sebelum menyambut hari kemenangan. Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.
Pada umumnya, besaran zakat berupa beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang. Adapun zakat fitrah yang disalurkan harus setara dengan 1 shaq kurma atau gandum.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di tahun 2024 ini sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim. Dilansir dari website baznas.go.id, adapun rincian besaran zakat fitrah 2024 adalah sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Kamis 14 Maret 2024. Ketentuan ini diputuskan dan diumumkan guna dapat terpenuhinya kewajiban zakat fitrah masyarakat Indonesia sesuai ketentuan syariat Islam.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Adapun zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik mimbar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Kediri”. Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.