Jakarta –
Zakat fitrah menjadi ibadah yang wajib ditunaikan umat Islam saat Ramadan. Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun bahan makanan pokok, seperti beras.
Perintah zakat fitrah termaktub dalam banyak dalil, baik dalam Al-Qur’an maupun melalui hadits Rasulullah SAW. Dalam Al-Qur’an, ayat tentang zakat fitrah tercatat dalam surah Al Baqarah ayat 43,
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Kemudian dalam surah Al Bayyinah ayat 5 juga Allah SWT berfirman tentang kewajiban zakat fitrah,
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
Dalil tentang kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim, dijelaskan setiap umat Islam wajib membayar zakat fitrah saat Ramadan.
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR. Bukhari Muslim)
Besaran Zakat Fitrah
Merangkum buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah?, oleh Mokhamad Rohma Rozikin dijelaskan bahwa zakat fitrah hukumnya fardhu ain.
Sebagian ahli fiqih, salah satunya Al-Hishni dalam kitabnya, Kifayatu Al-Akhyar Fi Halli Ghoyah Al-Ikhtishor, berpendapat bahwa zakat fitrah hanya sah dibayarkan dengan makanan pokok yang terkategori biji-bijian.
“Syarat dari benda pembayar zakat fitrah adalah berupa biji, jadi tidak boleh qimah atau nilai tanpa perselisihan,” jelas Al Hishni.
Dalil yang mendasarinya adalah, hadits Rasulullah SAW.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat. (HR Bukhari Muslim).
Terkait besaran zakat fitrah, beberapa hadits Rasulullah SAW menjelaskannya dengan detail. Berikut dalil besaran zakat fitrah yang dirangkum dari buku Fikih Seputar Zakat Fitrah oleh Hanif Lutfi.
“Dari Abdullah bin Umar RA bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebesar satu sha’ kurma atau sya’ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
Dalam hadits lain juga dijelaskan besaran zakat fitrah, “Bayarkan untuk tiap-tiap orang yang merdeka, hamba, anak kecil, atau orang tua berupa setengah sha’burr atau satu sha’ kurma atau tepung sya’ir.” (HR Abu Daud)
Di zaman Rasulullah SAW, takaran zakat fitrah menggunakan ukuran sha’. Bagaimana dengan takaran saat ini?
Merangkum laman resmi Dinas Komunikasi dan Informasi, dijelaskan menurut mazhab Maliki, satu sha’ sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha’ setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg.
Sedangkan menurut pendapat mazhab Syafi’i, satu sha’ setara dengan 2.751 gram (2,75 kg). Dan menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha’ itu sama dengan 2,2 kg. Menurut mazhab Hanafi, ukuran satu sha’ jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.
Dari berbagai pendapat ulama ini, kemudian ulama di Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha’ adalah 2,5 kg.
Melansir laman resmi BAZNAS, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (di daerah yang bersangkutan) setiap jiwanya. Pada praktiknya, pembayaran zakat fitrah juga dapat dinominalkan ke dalam uang.
Ketetapan besaran zakat fitrah ini diumumkan oleh ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA.,di Jakarta pada Kamis (14/3/2024). Dalam keterangan itu tertulis bahwa Zakat Fitrah tahun 2024 dibayarkan sebesar Rp 45 ribu sampai Rp 55 ribu atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium).
Demikian besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim di Indonesia.
Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”
(dvs/lus)