Berapa Kilogram Beras untuk Zakat Fitrah 2024, Ini Ketentuannya

Date:

Share post:

Surabaya – Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bentuk beras maupun uang. Lantas, berapa kilogram beras untuk zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap orang?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam ketiga. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang dilakukan saat bulan Ramadan.

Setiap muslim yang memenuhi persyaratan harus melaksanakan kewajiban ini untuk melengkapi ibadah mereka. Zakat fitrah dibayar sejak awal Ramadan hingga 1 Syawal sebelum salat Id.

Pengertian Zakat Fitrah

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat al-fitr merupakan kewajiban zakat yang harus ditunaikan setiap umat Islam baik pria maupun wanita. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain berfungsi sebagai media penyucian diri setelah menyelesaikan ibadah selama bulan Ramadan, zakat fitrah juga mengandung makna kepedulian terhadap sesama, berbagi kebahagiaan, dan merayakan kemenangan di hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap individu yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Tujuan lain zakat fitrah adalah membantu masyarakat kurang mampu dan mengalami kesulitan finansial.

Besaran Zakat Fitrah 2024

Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar setiap umat Islam pada tahun 2024.

Melansir laman resminya, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap muslim adalah Rp 45.000 hingga Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa diserahkan sejak awal bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Pada saat yang sama, penyaluran zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan (mustahik/penerima zakat) juga harus diselesaikan.

Cara Membayar Zakat Fitrah

Baznas menyediakan fasilitas untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang secara online melalui situs resminya. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Kunjungi situs Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat.Pilih opsi pembayaran zakat fitrah.Tentukan jumlah orang yang akan membayar zakat fitrah.Nominal zakat fitrah akan otomatis terisi sesuai dengan jumlah orang yang akan membayar.Isi informasi pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.Klik tombol “Pilih Pembayaran” untuk melanjutkan proses pembayaran.Pilih metode pembayaran zakat fitrah.Di halaman metode pembayaran, tersedia bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.Setelah itu, klik tombol “Bayar” untuk menyelesaikan proses pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.Jika pembayaran berhasil, proses pembayaran zakat fitrah selesai.

Baznas akan mendistribusikan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada para mustahik yang termasuk dalam delapan golongan yang telah ditetapkan dalam ajaran (syariat) Islam.

Memastikan kewajiban zakat fitrah terpenuhi adalah langkah penting dalam melengkapi ibadah Ramadan. Semoga ini bermanfaat untuk memperjelas informasi mengenai zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan setiap umat Islam.

Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”

(irb/fat)

Related articles

Advice to the Bangladeshi people after recent events

الحمد لله والصلاة عل رسول الله وبعد As the Muslim Ummah is receiving the good news that Prime Minister...

Dr. Mebrouk Zidelkhir Appointed as Head of Algeria’s High Islamic Council

BY: Dr. Hana Saada   Algiers, Algeria | October 29th, 2024 — Under the direction of President Abdelmadjid Tebboune, Prime Minister...

 ‘Zakat’ payments can be made online, says TBS general manager

Datu Abg Mohd Shibli Abang Mohd Nailie KUCHING: ‘Zakat’ payments to Tabung Baitulmal Sarawak (TBS) for Ramadan can be...