Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Simak Periodenya dan Jangan Sampai Terlewat

Date:

Share post:

 

JawaPos.com – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap umat Islam sebagai pembersih diri dari hal-hal yang mengotori kita selama puasa Ramadhan.

 

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap Muslim, baik laki-laki dan perempuan, baligh atu belum, kaya atau miskin, asal masih hidup hingga malam menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan syarat melebih kelebihan dari kebutuhan pokoknya sehari-hari. 

 

Mengutip dari laman NU Online, terdapat sebuah hadist Rasulullah yang menjadi dasar dari ketentuan zakat fitrah untuk dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri. 

 

 

Hadis itu berbunyi: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri.” HR Bukhari dan Muslim.

 

Lalu kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Menurut beberapa padangan ulama bermazhab syafi’i, mereka membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu, dari mulai mubah hingga haram.

 

Berikut penjelasan lengkapnya. 

 

 

1. Waktu Mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadhan. 

 

2. Waktu Wajib, yaitu pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi setiap orang yang masih hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak. 

 

3. Waktu Sunnah, yaitu waktu sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum waktu shalat Id.

 

 

4. Waktu Makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu magrib Hari Raya Idul Fitri. 

 

5. Waktu Haram, yaitu hari setelah tanggal 1 Syawwal berakhir atau melewati waktu magrib Hari Raya Idul Fitri. 

 

Terkait ragam waktu ini, didasarkan pada hadist Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, yang berbunyi “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”

 

 

Lebih lanjut, menurut Syekh Nawawi, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika tertunda tanpa uzur.

 

Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan. 

 

Itulah beberapa waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan hukum dan periode waktunya. Jadi setelah ini siapkan harta kalian untuk menunaikan kewajiban selama bulan Ramadhan ini ya. 

Related articles

Advice to the Bangladeshi people after recent events

الحمد لله والصلاة عل رسول الله وبعد As the Muslim Ummah is receiving the good news that Prime Minister...

Dr. Mebrouk Zidelkhir Appointed as Head of Algeria’s High Islamic Council

BY: Dr. Hana Saada   Algiers, Algeria | October 29th, 2024 — Under the direction of President Abdelmadjid Tebboune, Prime Minister...

 ‘Zakat’ payments can be made online, says TBS general manager

Datu Abg Mohd Shibli Abang Mohd Nailie KUCHING: ‘Zakat’ payments to Tabung Baitulmal Sarawak (TBS) for Ramadan can be...