Rukun, Syarat, Ketentuan, hingga Niatnya

Date:

Share post:

Solo – Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang ditunaikan oleh umat Islam pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri tiba. Sebagai salah satu cara untuk lebih mengenal terkait zakat fitrah, berikut akan dipaparkan mengenai pengertian, rukun, syarat, ketentuan, hingga niat dari amalan tersebut.

Menurut KBBI, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Pengertian zakat juga dapat dimaknai sebagai salah satu rukun Islam yang mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada mustahik.

Sementara itu, masih dikutip dari KBBI, fitrah dapat diartikan sebagai sedekah wajib berupa bahan makanan pokok (beras, gandum, dan sebagainya) yang harus diberikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. Merujuk dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa zakat fitrah adalah sedekah yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim kepada kaum yang membutuhkan.

Zakat fitrah juga termasuk dalam rukun Islam, sehingga umat Islam wajib untuk menjalankannya. Lantas seperti apa ketentuan membayar zakat fitrah yang diwajibkan kepada setiap muslim? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Zakat Fitrah

Apabila merujuk dari buku ‘Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf’ yang disusun oleh Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., dkk., pengertian zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan jumlah atau anggota keluarga pada bulan Ramadhan. Kewajiban zakat fitrah ini diwajibkan untuk perempuan laki-laki, maupun anak kecil hingga orang dewasa.

Kemudian, disampaikan dalam buku ‘Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V’ karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, bahwa perintah zakat telah diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Dawud. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkan (zakat itu) sebelum sholat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah sholat Idul Fitri maka menjadi sedekah biasa.”

Rukun Zakat Fitrah

Sama seperti ibadah lainnya dalam Islam, zakat fitrah juga memiliki rukun tertentu yang perlu untuk dipahami oleh siapapun yang melakukannya. Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam buku ‘Fikih’ yang disusun oleh Udin Wahyudin, dkk., disampaikan mengenai rukun-rukun zakat fitrah. Adapun sejumlah rukun dari zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut sebagai muzakki.Orang yang menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.Wujud dari zakat fitrah yang diberikan berupa harta yang dapat berbentuk makanan pokok maupun uang tunai.Besarnya zakat disesuaikan dengan ketentuan yang telah disyariatkan dalam agama Islam.Waktu yang dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri dikerjakan.

Syarat Zakat Fitrah

Terkait syarat zakat fitrah terdapat beberapa golongan orang yang diwajibkan atas ibadah tersebut. Merujuk dari buku ‘Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII’ yang disusun oleh Zainal Muttaqin, MA. dan Drs. Amir Abyan, MA. hingga ‘Fikih’ karya Hasbiyallah, berikut syarat-syarat zakat fitrah yang harus dipenuhi oleh para pemberi zakat fitrah atau muzakki:

Hanya orang-orang beragama Islam yang diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, orang yang bukan beragama Islam tidak memiliki kewajiban untuk membayarkannya.Hanya orang-orang yang memiliki kelebihan harta atau keperluan makanan yang diwajibkan membayar zakat fitrah. Golongan orang tersebut haruslah mampu mencukupi kebutuhan dirinya atau orang-orang yang wajib dinafkahinya. Apabila ada orang yang tidak memiliki kelebihan tersebut tidaklah wajib untuk membayar zakat.Apabila orang yang lahir sebelum terbenam Matahari di hari terakhir Ramadhan, maka wajib bagi orang tuanya untuk membayarkan zakat fitrah. Sebaliknya, anak-anak yang lahir sesudah Matahari terbenam tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya.Kemudian bagi orang yang masih hidup hingga waktu terbenamnya Matahari di malam 1 Syawal, tetapi meninggal setelahnya diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dengan diwakilkan oleh wali atau anggota keluarga lainnya. Sebaliknya, jika dirinya meninggal sebelum terbenamnya Matahari setelah malam Syawal, tidak dibebankan kewajiban.

Ketentuan Zakat Fitrah

Lantas seperti apa ketentuan zakat fitrah? Secara umum zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai. Namun, apabila merujuk dari besaran zakat fitrah di zaman Rasulullah SAW, disampaikan melalui sebuah hadits bahwa ukurannya sebesar satu sha’ yang dapat berwujud gandum, kurma, maupun kismis.

Masih dirangkum dari buku ‘Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V’, sebagaimana Abu Sa’id r.a. Berkata:

“Kami tunaikan zakat fitrah pada zaman Nabi Muhammad SAW dengan satu sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ kismis (kurma kering)” (HR. Bukhari).

Adapun satu sha’ yang dimaksud adalah sekitar 2,3 kilogram. Maka tak heran, jika selama ini besaran zakat fitrah yang biasanya dibayarkan oleh kaum muslim adalah 2,5 kg beras karena berasal dari berat 2,3 kg yang disempurnakan.

Selain itu, untuk memahami ketentuan zakat fitrah yang masih berlaku, masyarakat dapat berpedoman dengan informasi yang disampaikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap tahunnya. Merujuk dari laman resmi BAZNAS RI, dapat diketahui bahwa pada tahun 2024 ini ditetapkan setiap individu atau kaum muslim dapat membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras premium. Kemudian, apabila ingin memberikannya dalam wujud uang tunai, besaran uang yang dapat diberikan adalah Rp 45.000 atau Rp 55.000.

Niat Zakat Fitrah

Sebelum memberikan zakat fitrah, hendaknya bagi setiap muzakki membaca doa niatnya terlebih dahulu. Diharapkan saat mengawalinya dengan niat, dapat menyempurnakan ibadah zakat fitrah yang akan dikerjakan. Mengutip dari buku ‘Fiqhul Islam’ karya Imam Syafi’i, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri ‘an nafsi fardha(n)l lillaabi ta’aalaa.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Sementara itu, apabila seorang muslim memberikan zakat fitrah mewakili keluarganya, berikut bacaan niatnya yang dikutip dari buku ‘Panduan Lengkap Ibadah Sehari-hari’ karya Ust. Syaifurrahman El-Fati:

نَوَيْتُ أَن أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَ مُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعَا لِلَّهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar’an lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: “Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya dan semua yang menjadi tanggung jawab saya untuk memberi nafkah pada mereka karena Allah Ta’ala.”

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai pengertian zakat fitrah yang dilengkapi dengan rukun, ketentuan, syarat, hingga niatnya. Semoga informasi ini membantu.

Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”

(par/dil)

Related articles