Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

Date:

Share post:

Jakarta – Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim. Zakat firah ditunaikan pada awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, terdapat hadits yang menjadi dalil kewajiban menunaikan zakat fitrah. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id.” (HR Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan dan membersihkan harta kita. Dengan mengeluarkan sebagian harta, muslim dapat membantu orang yang kesusahan serta hati terasa jadi tenteram. Hal ini dijelaskan di dalam surah At Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Menurut mazhab Syafi’i, urutan mengeluarkan zakat fitrah dimulai dari diri sendiri, lalu istri, anak yang belum baligh, ayah, ibu, kemudian anaknya yang sudah baligh. Bila masih memiliki kelebihan rezeki, disunahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk para pembantu, pegawai, atau keluarga besarnya. Adapun bacaan niatnya dapat disimak pada ulasan berikut.

Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri

Mengutip Buku Induk Fikih Islam Nusantara karya Imaduddin Utsman al-Bantanie, berikut bacaan untuk keluarga dan diri sendiri.

1. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.

Niat di atas dapat dibaca saat hendak membayar zakat fitrah untuk keluarga termasuk istri dan anak-anak (tanggungan).

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.

Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap umat muslim adalah 1 sha’. Apabila dikonversikan menjadi kilogram kira-kira 2,3 kg gandum atau kurma dan jika disempurnakan maka menjadi 2,5 kg makanan pokok. Adapun ukuran zakat fitrah dalam satuan liter untuk bahan makanan pokok gandum atau kurma adalah 3,1 liter.

Jika dibayar menggunakan uang tunai setara dengan Rp 45.000/hari/jiwa. Besaran uang tersebut berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Diambil dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Berikut ini beberapa waktu-waktu dalam membayar zakat fitrah.

Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari terakhir RamadanWaktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan (malam takbiran)Waktu sunah, yaitu dibayar sesudah salat Subuh (sebelum berangkat salat Idul Fitri)Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari rayaWaktu haram, yaitu lebih terlambat lagi, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

Manfaat Membayar Zakat Fitrah

Untuk mensyukuri nikmat Allah SWTMelaksanakan perintah Allah SWT dan Rasulullah SAWUntuk menumbuhkan sikap kasih sayang antar sesama dan menghilangkan sifat kikir atau bakhilUntuk menerangi hati orang-orang yang baru masuk Islam (mualaf) bagi yang membutuhkanUntuk meringankan beban fakir miskinMemberi makan orang miskin dan mencukupi kebutuhannya di Hari Raya Idul Fitri

Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”

(rah/rah)

Related articles

The Terrorism Threat to the 2024 Paris Olympics: Learning from the Past to Understand the Present | International Centre for Counter-Terrorism

The European Summer calendar of premier sporting events is well and truly underway. With the 2024 UEFA European...

‘New administration’s foreign policy to pursue Islamic Revolution values’ :: nournews

Speaking to IRNA about Pezeshkian’s letter to Hezbollah Secretary-General Sayyed Hassan Nasrallah, Hassan Hanizadeh said that the letter...

Zakat Fitrah 2024, Calculation and Complete Guide

Friends, zakat fitrah is a form of worship that is highly recommended in Islam, especially before Eid al-Fitr....