Jangan Sampai Salah, Ini Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Date:

Share post:

Medan – Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim dan muslimat jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Agar tidak terjadi kekeliruan, Allah SWT menetapkan di dalam Al-Qur’an mengenai 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.

8 golongan ini disebut sebagai mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Lantas, siapa sajakah yang termasuk ke dalamnya? Yuk, simak uraiannya berikut ini.

8 Golongan (Asnaf) yang Berhak Menerima Zakat

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, Allah SWT menyebutkan 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Dilansir dari buku “Tanya Jawab Islam” oleh PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren, orang-orang yang disebutkan dalam dalil tersebut diuraikan sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali, sehingga Ia tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya. Yang termasuk ke dalam golongan fakir adalah:

1. Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali.

2. Memiliki harta tapi tidak memiliki pekerjaan. Harta tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya selama hidup.

3. Memiliki harta dan pekerjaan namun haram menurut agama.

4. Tidak memiliki harta dan pekerjaan, tapi tidak layak baginya. Contohnya pekerjaan yang merusak harga diri dan pekerjaan.

2. Miskin

Hampir serupa dengan fakir, miskin merupakan orang yang memiliki harta atau pekerjaan namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya dan orang-orang yang dinafkahinya. Seperti contoh seseorang memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp 300.000 namun biaya yang dibutuhkan adalah Rp 400.000 (memenuhi setengah yang dibutuhkan).

3. Amil

Amil zakat adalah orang-orang yang telah ditetapkan oleh Imam dan pemerintah untuk mengambil zakat untuk orang yang menerimanya dan tidak diberi bayaran sama sekali. Pembagian amil zakat terdiri dari pendataan zakat, penarik zakat, pembagi zakat, dan lainnya. Zakat yang diterima oleh Amil sesuai dengan standart ujroh mistly (bayaran sesuai tugas masing-masing).

Berikut persyaratan seorang Amil Zakat:

1. Beragama Islam

2. Laki-laki

3. Merdeka (bukan merupakan hamba sahaya)

4. Mukallaf

5. Adil

6. Bisa melihat

7. Bisa mendengar

8. Memahami masalah zakat

4. Mualaf

Orang-orang yang termasuk ke dalam mualaf adalah:

1. Orang yang baru saja masuk islam dan imannya masih lemah.

2. Orang yang baru masuk Islam imannya sudah kuat tapi belum memiliki kemuliaan di antara kaumnya. Dengan memberikan zakat, maka diharapkan kaumnya dapat masuk Islam.

3. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan orang-orang kafir.

4. Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari kaum muslim lain dari golongan anti zakat dan orang-orang non islam.

5. Budak Mukatab

Budak mukatab adalah budak yang telah dijanjikan tuannya Merdeka jika sudah melunasi sebagian jumlah tebusan dengan cara angsuran. Hal ini bertujuan untuk melunasi tanggungan dari budak tersebut.

6. Gharim (Orang yang Berhutang)

Orang-orang yang termasuk gharim adalah:

1. Orang yang memiliki hutang dengan tujuan untuk mendamaikan dua orang atau kelompok yang sedang bertikai.

2. Orang yang berhutang untuk menyelesaikan masalah diri sendiri dan keluarga.

3. Orang yang berhutang untuk kepentingan umum, seperti membangung masjid, sekolah, jembatan, dan lainnya.

4. Orang yang berhutang untuk menanggung hutang orang lain.

7. Sabilillah

Sabilillah adalah orang yang mempertaruhkan nyawanya (berperang) di jalan Allah SWT namun tidak mendapat bayaran sama sekali. Sebagian ulama berpendapat bahwa fii sabilillah adalah semua aktivitas yang terkait dengan kebaikan untuk Allah SWT seperti sarana pendidikan dan peribadatan Islam. Namun pendapat ini masih lemah.

8. Ibnu Sabil (Musafir)

Ibnu Sabil adalah orang yang bepergian dari daerah tempat zakat atau melewatinya dengan syarat berikut:

1. Bukan bepergian untuk maksiat.

2. Membutuhkan biaya dan kekurangan biaya. Meskipun Ia mempunyai harta di tempat yang telah dituju.

Demikianlah penjelasan mengenai 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60. Sebagai umat Islam yang baik, semoga kita dapat menunaikan ibadah zakat dengan lancar, ya detikers.

Artikel ini ditulis Salamah Harahap, mahasiswi magang merdeka di detikcom.

Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”

(afb/afb)

Related articles

Advice to the Bangladeshi people after recent events

الحمد لله والصلاة عل رسول الله وبعد As the Muslim Ummah is receiving the good news that Prime Minister...

Dr. Mebrouk Zidelkhir Appointed as Head of Algeria’s High Islamic Council

BY: Dr. Hana Saada   Algiers, Algeria | October 29th, 2024 — Under the direction of President Abdelmadjid Tebboune, Prime Minister...

 ‘Zakat’ payments can be made online, says TBS general manager

Datu Abg Mohd Shibli Abang Mohd Nailie KUCHING: ‘Zakat’ payments to Tabung Baitulmal Sarawak (TBS) for Ramadan can be...