Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Berapa Kg? Ini Ketentuannya

Date:

Share post:

Solo – Menunaikan zakat fitrah atau zakat fitri adalah kewajiban seorang muslim maupun muslimah. Bahkan yang masih belum baligh sekalipun wajib menunaikannya. Lantas besar zakat fitrah yang harus dibayar berapa kg?

Di Indonesia, bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras. Oleh karena itu, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras. Namun, kita juga bisa menggantinya dengan uang senilai beras tersebut.

Untuk mengetahui berapa kilogram beras yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah, sebaiknya simak penjelasan lengkap yang dihimpun detikJateng dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Muhammadiyah, serta Nahdlatul Ulama.

Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Berapa Kg?

Dalam Islam, besarnya zakat fitrah diatur dengan jelas berdasarkan ajaran Rasulullah SAW dan penafsiran ulama terkemuka.

Rasulullah SAW telah menjelaskan bahwa besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Ini berlaku bagi setiap jiwa dari kaum muslimin, tanpa memandang status sosial atau usia, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa (HR Bukhari, No. 1432). Dalam beberapa riwayat, besarnya zakat fitrah juga disebutkan setara dengan satu sha’ beras atau makanan pokok lainnya.

Menurut para ulama, besarnya satu sha’ dapat diinterpretasikan dengan ukuran yang berbeda. Kelompok ulama seperti Imam Abu Hanifah menganggap satu sha’ setara dengan 3,8 kilogram atau lebih.

Sementara Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan 2,2 kilogram. Selain itu, pendapat lain menyebutkan bahwa satu sha’ sebesar 2,5 kilogram hingga 3,0 kilogram sebagai tindakan pencegahan untuk memastikan pelaksanaan zakat yang cukup.

Majelis Tarjih juga menetapkan bahwa zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang, yang setara dengan nilai satu sha’ gandum, kurma, atau beras. Hal ini memudahkan bagi mereka yang kesulitan mendapatkan makanan pokok dalam bentuk aslinya. Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Dalam Islam, membayar zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama yang kurang mampu. Dengan membayar zakat fitrah, kita dapat berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, serta membantu mereka yang membutuhkan.

Ayat yang mendorong kewajiban zakat fitrah antara lain terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2:43), yang menyatakan: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat…” Ayat ini menggarisbawahi pentingnya melaksanakan zakat sebagai bagian integral dari ketaatan kepada Allah SWT.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Untuk menghitung zakat fitrah, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui, antara lain harga beras di pasaran dan jumlah anggota keluarga yang membayar zakat. Berikut ini adalah contoh perhitungannya.

Harga beras di pasar adalah Rp15.000 per kg. Maka, zakat fitrah yang harus dibayar per orang adalah 2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500.

Misalnya, dalam sebuah rumah tangga terdapat 6 orang. Maka, zakat fitrah yang harus dibayar adalah 6 x Rp37.500 = Rp225.000.

Jika ingin menunaikan zakat menggunakan beras, maka jumlah beras yang dibutuhkan adalah 6 x 2,5 kg = 15 kg beras.

Demikian penjelasan mengenai besar zakat fitrah yang harus dibayar. Semoga bermanfaat!

Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”

(par/apu)

Related articles