Bayar Zakat Fitrah dengan Beras Bantuan Pemerintah, Bagaimana Hukumnya?

Date:

Share post:

JawaPos.com – Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Lazimnya, zakat fitrah di Indonesia berupa beras.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap individu umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadhan.

Kewajiban membayar zakat fitrah antara lain dijelaskan dalam Q.S. Al Baqarah ayat 43:
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

“Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”

Baca Juga: Duku Buah Mungil Kaya Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Berikut 14 Manfaatnya

Masyarakat di Indonesia seringkali membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Namun, beras yang dimiliki oleh setiap warga atau umat Islam belum tentu diperoleh dengan cara membeli, melainkan ada sejumlah kalangan yang mendapat beras dari sumbangan atau bantuan pemerintah.

Yang menjadi pertanyaan, apakah beras dari bantuan pemerintah boleh digunakan untuk membayar zakat fitrah?

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Rempah Tanpa Ungkep ala Devina Hermawan, Dijamin Gurih

Melansir dari laman NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam tulisannya ‘Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan’ menjelaskan, hukum membayar zakat fitrah dengan beras bantuan pemerintah adalah dibolehkan.

“Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” ujar Hafiz.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Bumbu Padang ala Devina Hermawan, Dijamin Empuk dengan Bumbu Meresap

Ia menambahkan, beras bantuan pemerintah yang diserahkan untuk membayar zakat tetap harus mengikuti ketentuan jenis dan takaran sesuai aturan zakat fitrah, serta kepada siapa zakat tersebut diberikan.

Selain beras, sejumlah ulama antara lain Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan bahan makanan lain untuk zakat fitrah, misalnya 1 sha’ gandum atau kurma.

Related articles

ZAKAT FITRAH RATES FOR RAMADAN 1445H/2024

Muslim.Sg is a Muslim lifestyle platform that aims to deepen your understanding of faith, in collaboration with the...

Hajj 2024: A tale of triumph and turmoil

The annual pilgrimage to Mecca, a spiritual journey for millions of Muslims worldwide, is a complex logistical operation....

Endowments and Islamic Affairs Minister Heads Qatari Hajj Mission for 1445 AH

Doha, June 3 (QNA) - HE Minister of Endowments and Islamic Affairs Ghanem bin Shaheen Al Ghanem has...