Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan oleh Setiap Jiwa?

Date:

Share post:

Ilustrasi berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa. Sumber: pexels.comDalam agama Islam, setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuannya. Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa?

Pertanyaan tersebut memang selalu muncul setiap tahunnya. Terutama ketika sudah memasuki hari-hari terakhir di bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat ditunaikan sepanjang bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan oleh Setiap Jiwa menurut BAZNAS?

Ilustrasi berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa. Sumber: pexels.comMengutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idulfitri. Hal ini tentu saja selaras dengan hadis Bukhari Muslim yang berbunyi sebagai berikut.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam dan masih hidup. Lalu, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa?

Menurut BAZNAS, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa adalah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter. Saat ini para ulama juga telah membolehkan umat muslim untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.

Namun, tentu saja nominalnya harus setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Dengan kata lain, nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Adapun sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, telah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan uang adalah sebesar Rp45.000 per jiwa.

Itu dia penjelasan singkat mengenai berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa. Semoga bermanfaat. (Anne)

Related articles

Advice to the Bangladeshi people after recent events

الحمد لله والصلاة عل رسول الله وبعد As the Muslim Ummah is receiving the good news that Prime Minister...

Dr. Mebrouk Zidelkhir Appointed as Head of Algeria’s High Islamic Council

BY: Dr. Hana Saada   Algiers, Algeria | October 29th, 2024 — Under the direction of President Abdelmadjid Tebboune, Prime Minister...

 ‘Zakat’ payments can be made online, says TBS general manager

Datu Abg Mohd Shibli Abang Mohd Nailie KUCHING: ‘Zakat’ payments to Tabung Baitulmal Sarawak (TBS) for Ramadan can be...