Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Date:

Share post:

CNN Indonesia

Minggu, 31 Mar 2024 17:43 WIB



Ilustrasi. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. (iStockphoto/All_About_Najmi)

Jakarta, CNN Indonesia —

Zakat fitrah yang diberikan umat Muslim selama bulan Ramadhan akan diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim untuk menyempurnakan ibadahnya di bulan Ramadhan. Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam.

Merangkum berbagai sumber, zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang artinya suci, baik, tumbuh, berkah, dan berkembang. Oleh karena itu, zakat juga dianggap sesuatu hal yang dilakukan untuk mendapatkan keberkahan, membersihkan jiwa, serta memupuk kebaikan.

Golongan yang berhak menerima zakat

Zakat tentunya diberikan bagi mereka yang membutuhkan. Total ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Berikut daftarnya.

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki harta. Mereka juga tidak memiliki hasil dari usaha atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, miskin adalah golongan orang tidak mampu yang masih memiliki rezeki untuk memenuhi kebutuhan mereka, tapi sebenarnya masih kurang. Orang miskin biasanya memiliki pekerjaan, namun pendapatannya hanya sedikit.

Mengutip laman Baznas, keuangan yang tidak cukup itu biasanya disebabkan oleh beban finansial yang banyak dan gaji yang tidak sepadan. Orang miskin juga rentan masuk dalam golongan fakir.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat. Tanggung jawab amil juga besar, mulai dari mengurus hingga membagikan zakat ke orang yang tepat.

4. Mualaf

Pemberian zakat kepada para mualaf bisa dilakukan untuk memantapkan hati mereka agar teguh memeluk Islam. Zakat juga diberikan sebagai bentuk rangkulan dari Islam, bahwa orang tersebut adalah bagian dari Islam yang senang menolong satu sama lain.

5. Riqab

Ilustrasi. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Riqab adalah budak atau hamba sahaya. Mereka berhak menerima zakat.

Namun, istilah ini sebenarnya sudah tidak relevan digunakan saat ini karena perbudakan sudah dihapus.

6. Gharim

Berutang jadi salah satu hal yang kerap dilakukan manusia. Mereka yang berutang dan tidak mampu membayar disebut gharim.

Mereka berutang demi memenuhi kebutuhan hidup, tapi tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat.

7. Fisabilillah

Mereka yang tengah berjuang di jalan Allah SWT dikenal dengan sebutan fisabilillah. Perjuangan ini bisa berupa dakwah dan jihad.

8. Ibnu Sabil

Mereka yang sedang dalam perjalanan untuk beribadah kepada Allah dan kehabisan biaya dikenal dengan nama Ibnu Sabil.

Secara sederhana, mereka adalah para musafir untuk sebuah tujuan yang baik seperti mencari nafkah hingga berdakwah.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat.

(tst/asr)

Saksikan Video di Bawah Ini:

Related articles

Advice to the Bangladeshi people after recent events

الحمد لله والصلاة عل رسول الله وبعد As the Muslim Ummah is receiving the good news that Prime Minister...

Dr. Mebrouk Zidelkhir Appointed as Head of Algeria’s High Islamic Council

BY: Dr. Hana Saada   Algiers, Algeria | October 29th, 2024 — Under the direction of President Abdelmadjid Tebboune, Prime Minister...

 ‘Zakat’ payments can be made online, says TBS general manager

Datu Abg Mohd Shibli Abang Mohd Nailie KUCHING: ‘Zakat’ payments to Tabung Baitulmal Sarawak (TBS) for Ramadan can be...