Selasa, 2 April 2024 | 05:45 WIB
Siti Nuraisah / ADP
berbagai hadis menjelaskan bahwa besaran zakat dalam bentuk makanan pokok bisa berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter (istimewa)
Jakarta, Beritasatu.com – Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam. Selain menjalankan ibadah puasa Ramadan umat Islam juga turut membayar zakat fitrah agar mensucikan diri dan harta sebelum hari raya Idulfitri.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis berikut:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ , وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah Saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Sehingga zakat fitrah dapat berupa beras, gandum, dan sejenisnya menyesuaikan dengan daerah yang bersangkutan. Wajib hukumnya baik laki-laki maupun perempuan sekalipun anak kecil. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dilansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2024 sebesar Rp 45.000 sampai Rp 55.000 atau setara dengan 2,5 kg (3,5 liter beras premium).
Namun, jumlah rupiah ini dapat berbeda untuk berbagai wilayah di setiap daerah, karena disesuaikan dengan harga makanan pokok daerah masing-masing.
Misalnya, daerah Jabodetabek, berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
Berikut tata cara menghitung zakat fitrah
Tentukan besaran zakat fitrah
Pada dasarnya zakat fitrah disesuaikan dengan jenis bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal tersebut umumnya ialah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Misalnya, apabila Anda bertempat tinggal di Jabodetabek, maka nisab yang dikeluarkan Rp 45.000 atau 2,5 kg bahan makanan pokok. Anda juga dapat mengikuti pedoman yang diberikan oleh lembaga agama setempat yang berkompeten baik berupa bahan pokok atau uang tunai.
Hitung jumlah orang yang wajib dizakati
Setelah menentukan besaran zakat fitrah yang dikeluarkan. Selanjutnya, bagi setiap anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat wajib zakat seperti (muslim, balig, berakal, dan mampu) dihitung sebagai satu jiwa yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Adapun rumus zakat fitrah secara sederhana: Zakat fitrah = jumlah jiwa yang wajib dizakati dikali besaran zakat fitrah (dalam kg)
Perhitungan zakat fitrah
Terakhir, setelah mengetahui harga bahan makanan pokok dan menghitung jumlah anggota di setiap keluarga. Zakat fitrah dihitung per individu dalam keluarga. Berikut contoh menghitung besaran zakat fitrah berdasarkan harga makanan pokok tersebut dan jumlah anggota keluarga yang akan dikenakan zakat.
Misal, Anda tinggal di Tangerang dengan jumlah jiwa yang wajib dizakati adalah 5 orang. Maka nilai zakat tersebut Rp 45.000. Perhitungan zakatnya yaitu 5 X Rp45.000= Rp 225.000.
Zakat fitrah paling lambat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri dan penyalurannya akan diberikan kepada mustahik (penerima zakat) bisa juga melalui lembaga penyalur zakat.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan