Surabaya – Salah satu ibadah yang wajib dilakukan umat Islam pada bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Membayar zakat fitrah bisa dikerjakan mulai awal Ramadan sampai sebelum Idul Fitri.
Keterangan tersebut mengacu pada sabda Nabi Muhammad SAW: Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia). (HR Bukhari Muslim).
Menunaikan zakat fitrah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sesuai syariat Islam. Mulai dari niat, tata cara hingga pembayaran zakat fitrah harus sesuai ketentuan. Berikut selengkapnya.
7 Niat Zakat Fitrah
Ketika beribadah perlu diiringi dengan niat, termasuk saat membayar zakat fitrah. Berikut bacaan doa niat zakat fitrah sesuai peruntukannya, mulai dari untuk diri sendiri hingga orang lain.
1. Niat untuk diri sendiri dan keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.
2. Niat untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.
3. Niat untuk mewakili istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.
4. Niat untuk Mewakili Suami
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujهi fardhal lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala.
5. Niat untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.
6. Niat untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.
7. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.
Tata Cara Zakat Fitrah
Setelah mengetahui niat zakat fitrah, ada baiknya memahami tata cara menunaikan zakat fitrah. Berikut tata cara zakat fitrah seperti dirangkum dari laman resmi Baznas.
1. Telah masuk waktunya
Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Waktu yang dianjurkan menunaikan zakat fitrah adalah setelah Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Id.
2. Menghitung besaran zakat fitrah
Besaran zakat fitrah adalah 1 shaq kurma atau gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kilogram beras. Pemberi zakat harus menghitung dulu zakatnya sebelum menyerahkan kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.
3. Membaca niat atau doa
Doa mengeluarkan zakat fitrah bisa dibaca dalam hati, namun boleh juga dilafalkan untuk memantapkan hati. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung untuk diri sendiri, istri, hingga orang yang diwakilkan.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Pelaksanaan zakat fitrah dimulai pada awal Ramadan hingga sebelum memasuki Idul Fitri. Namun, ada waktu paling utama yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah. Waktu tersebut yaitu setelah salat subuh pada 1 Syawal hingga sebelum salat Idul Fitri.
Tahun ini, 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024. Maka dari itu, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak hari itu. Sementara hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh tanggal 10 April 2024. Sehingga batas terakhir bayar zakat fitrah adalah Rabu pagi sebelum salat Id.
Besaran Zakat Fitrah
Muslim yang membayar zakat fitrah harus paham mengenai besaran yang akan dikeluarkan. Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah juga bisa disalurkan dengan uang. Nilai uang tersebut harus setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Melansir laman resmi Kemenag Jatim, jumlah nominal zakat fitrah yang wajib disalurkan tahun ini sekitar Rp 40.000-Rp 45.000.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Fakir (orang yang tidak punya kemampuan harta dan tenaga)
Miskin (orang yang kekurangan rezeki)
Amil (orang yang mengurus zakat)
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Riqab (hamba sahaya atau budak)
Gharim (orang yang terjerat utang)
Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang jika berzakat maka tidak mempunyai sisa makanan lagiTidak beragama IslamOrang yang sudah meninggal seusai terbenamnya matahari pada hari terakhir RamadanOrang yang baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir RamadanBayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir RamadanTanggungan dari istri yang baru dinikahi setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan
Cara Bayar Zakat Fitrah
Ada dua cara membayar zakat fitrah, yaitu secara langsung maupun online. Zakat fitrah yang dibayarkan secara langsung bisa dengan mendatangi lembaga amil zakat atau masjid, maupun memberikannya langsung kepada si penerima.
Sementara itu, membayar zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online. Saat ini, ada banyak platform yang menyediakan pembayaran zakat fitrah secara online. Salah satunya melalui situs resmi Baznas.
1. Bayar Online
Lebih mudah, zakat fitrah bisa dibayar secara online melalui situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Berikut cara bayar zakat fitrah secara daring.
Buka link https://baznas.go.id/bayarzakat.Pilih jenis dana zakat dengan “Zakat Fitrah”.Pilih jumlah jiwa yang membayar zakat fitrah dengan maksimal 10 jiwa.Isi nominal besaran zakat fitrah (nominal tertera secara otomatis).Lengkapi data diri.Klik kolom centang untuk persetujuan penggunaan cookies pada laman tersebut.Klik “Pilih Pembayaran”.Pilih metode pembayaran.Lakukan pembayaran zakat fitrah sesuai metode yang dipilih.Jika pembayaran berhasil, proses bayar zakat fitrah selesai.
2. Bayar Offline
Jika rasanya kurang afdol membayar zakat fitrah online, umat Islam bisa mengantarkan langsung zakatnya ke badan amil zakat. Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah secara offline.Mendatangi amil yang terpercaya untuk membayar zakat fitrah (masjid atau lembaga zakat).Membawa zakat fitrah yang akan dibayarkan.Seusai bertemu amil zakat, bacalah niat zakat.Amil mencatat nama dalam sistem administrasi sebagai pembayar zakat fitrah.
Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”
(irb/fat)