7 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

Date:

Share post:

Surabaya – Zakat merupakan kewajiban yang harus dikerjakan umat Islam. Zakat fitrah diberikan kepada golongan yang berhak. Dan, tidak diperbolehkan diberikan kepada golongan yang tidak berhak.

Diketahui, zakat secara bahasa berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.

Sementara secara istilah, zakat merupakan segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT. Kemudian zakat tersebut diberikan kepada orang yang memang berhak menerimanya.

Perintah membayar zakat tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 110 sebagai berikut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Terdapat sejumlah orang yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja?Berikut tujuh golongan yang tidak berhak menerima zakat.

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat, lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘Jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat.” (HR Muslim)

Selain itu, Abu Hurairah juga pernah berkata dalam hadis, “Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya.” (HR Muslim dan Bukhari)

2. Tidak Beragama dan Non Islam

Seseorang yang tidak mempunyai agama dan non Islam tidak berhak menerima zakat. Meskipun mereka tidak berkecukupan, apabila umat Islam membantu, hal tersebut tidak dihitung sebagai zakat melainkan pemberian biasa.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam surah Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.

3. Orang Kaya

Seseorang yang mempunyai harta berlimpah tidak berhak menerima zakat. Hal tersebut karena mereka masih mampu untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun keluarganya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

4. Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

Ketika seseorang tidak mampu, namun masih di bawah tanggungan orang yang berzakat, maka ia termasuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Kecuali ada hal lain yang memperbolehkannya seperti ia berlaku sebagai seorang amil zakat.

5. Istri

Memberikan zakat kepada istri tidak diperbolehkan. Ulama Ibnu al-Mundzir menjelaskan, menafkahi istri merupakan kewajiban seorang suami. Maka dari itu, istri tidak perlu menerima zakat dari suaminya.

“Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua,” katanya.

6. Budak

Dalam segi hukum fiqih, budak atau pembantu merupakan milik tuannya. Dengan demikian, budak termasuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat karena harta tersebut akan menjadi milik tuannya. Padahal, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang mampu.

7. Memiliki Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah orang-orang yang memiliki fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut.

“Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta).” (HR Ahmad)

Artikel ini ditulis oleh Allysa Salsabillah Dwi Gayatri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom

Simak Video “BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Rp 45 Ribu”

(irb/fat)

Related articles

ZAKAT FITRAH RATES FOR RAMADAN 1445H/2024

Muslim.Sg is a Muslim lifestyle platform that aims to deepen your understanding of faith, in collaboration with the...

Hajj 2024: A tale of triumph and turmoil

The annual pilgrimage to Mecca, a spiritual journey for millions of Muslims worldwide, is a complex logistical operation....

Endowments and Islamic Affairs Minister Heads Qatari Hajj Mission for 1445 AH

Doha, June 3 (QNA) - HE Minister of Endowments and Islamic Affairs Ghanem bin Shaheen Al Ghanem has...